Nama Second Level Domain ID |
Persyaratan |
.ID |
- Terdiri atas domain personal dan domain instansi/lembaga/organisasi/entitas
- Nama domain lebih atau sama dengan lima karakter
- Nama domain kurang dari 5 karakter harus langsung menghubungi PANDI
Personal
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- Nama domain tidak harus sama dengan identitas yang dilampirkan
Perusahaan
- KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
- SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan
- Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.
Keterangan : Tidak memerlukan surat keterkaitan nama domain lagi
|
.AC.ID (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya ) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
- Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID. Yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa pimpinan lembaga memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk universitas tersebut.
|
.CO.ID (komersial, badan usaha dan sejenisnya ) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- SIUP / TDP / NPWP / [Akte Notaris (cover dan hal 1) ]
- Kepemilikan Merk (bila ada)
- Surat keterangan keterkaitan antara nama domain dengan nama perusahaan. ( Jika nama domain berbeda dengan nama perusahaan yang ada di SIUP )
|
.NET.ID (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi ) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
|
.WEB.ID (pribadi atau komunitas ) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
|
.SCH.ID (sekolah) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .sch.id yang ditujukan kepada Registrar (reseller.co.id) dan ditandatangai oleh Kepala Sekolah.
- Surat Kuasa, yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Kepala Sekolah memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk sekolah tersebut.
|
.OR.ID (organisasi) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- Akta Notaris atau SK (Surat Keputusan) Intern Organisasi
|
.BIZ.ID (perusahaan skala mikro, kecil dan menengah) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- NPWP Badan/Pribadi
|
.MY.ID (personal) |
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
|
.DESA.ID (desa) |
- KTP Penanggung Jawab
- Surat Permohonan Pemerintah Desa (Kades/Sekdes)
- Surat Kuasa
|
.MIL.ID (instansi militer) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan, yaitu Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .mil.id yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain) dan ditandatangai oleh Pimpinan Instansi.
- Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk instansi militer tersebut
- Surat Rekomendasi dari Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data (Kapusinfolahta) TNI tentang pembuatan domainnya.
|
.GO.ID (institusi pemerintah dan sejenisnya ) |
- KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
- Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), Surat Permohonan ini ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain), dan ditandatangani oleh Pimpinan institusi.
- Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi (Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda) memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk institusi pemerintahan tersebut.
|
Catatan:
* Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
* Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
* Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut:
- Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
- Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
- Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
- Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
- Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
- Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-" serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
- Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.
* Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
* Contoh surat pernyataan untuk nama domain yang berbeda dengan nama perusahaan silahkan klik di sini.
|